Pita Penggaduh
Pita Penggaduh
Pita penggaduh adalah alat pengaman pemakai jalan berupa kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. PIta Penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas.
Spesifikasi Teknis Pita Penggaduh
1. Bahan Pita Penggaduh
a. Pita penggaduh dapat menggunakan bahan marka jalan.
b. Setiap bahan Pita Penggaduh yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
2. Bentuk, Ukuran, Warna dan Tata Cara Penempatan
a. Bentuk, ukuran, dan tata cara penempatan pita penggaduh mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
b. Pita penggaduh berwarna putih reflektif.
c. Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
d. Lebar pita penggaduh minimal 25 cm dan maksimal 90 cm;
e. Jumlah pita penggaduh minimal 4 buat;
f. Jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm dan maksimal 500 cml
g. Bentuk pita penggaduh sesuai dengan gambar terlampir;
h. Jumlah dan jarak pita penggaduh yang dipasang sesuai hasil kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
3. Umur teknis pita penggaduh selama 2 tahun.