Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan

Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya di rusas jalan tertentu.

Pemasangan Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
a. Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan hanya dapat ditempatkan pada :
1) Jalan di lingkungan permukiman;
2) Jalan lokal yang mempunyai akses kelas jalan IIIC.

b. Penempatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dilakukan pada awal dan akhir dari ruas jalan yang bersangkutan;

c. Lokasi pemasangan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan harus didahului dengan rambu;

d. Penempatan rambu sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang ruang bebas pada bagian jalan di depannya;

e. Penempatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dapat diberi tanda dari cat berwarna hitam dan putih;

Pemeliharaan Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Untuk menjaga kondisi alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
1. Perlu melakukan pengecatan seperlunya pada bagian-bagian yang catnya sudah pudar;
2. Memperbaiki pengunci agar dapat berfungsi.

Have your say