Alat Pembatas Kecepatan dan Cara Pemasangannya
Alat Pembatas Kecepatan
Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambah pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan untuk mengurangi kecepatan kendaraanya. Alat pembatas kecepatan atau Speed Bump digunakan untuk pembatas laju atau kecepatan kendaraan pada jalan raya, gedung, perumahan, pabrik, dll.
Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan
a. Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada :
1) Jalan di lingkungan permukiman;
2) Jalan lokal yang mempunyai akses kelas jalan IIIc.
3) Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
b. Penempatan sebagaimana tersebut diatas dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
c. Lokasi alat pembatas kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
e. Pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis sering dari cat berwarna putih.
f. Pemasangan rambu dan peringatan tanda sebagaimana butir 4 dan 5 digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan didepannya.
Leave a Reply