Bahan dan Petunjuk Teknik Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Bahan dan Petunjuk Teknik Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
a. Peralatan Penunjang
1) Pipa Pelindung Kabel (Duct)
Pipa pelindung kabel menggunakan pipa besi galvanis atau pipa pvc type AW dimeter 2 inchi yang bagian dalamnya harus halus untuk mencegah terjadinya kerusakan kabel pada waktu pemasangan.
2) Tiang Kampu Pengatur Lalu Lintas
Tiang Lampu pengatur Lalu Lintas adalah pipa besi hitam atau galvanis dengan ukuran masing masing :
a) Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4 mm.
b) Untuk tiang overhead diamter 6″, 4″ dan 2,5″ untuk bagian yang lengkung, dengan ketebalan minimum 4mm.Panjang pipa adalah :
(1) 400 cm untuk tiang lurus
(2) 200 cm untuk patok pengaman
(3) Umur Teknis : ≥ 20 tahun
Seluruh pipa tiang harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang.
c) Kabel tanah harus menggunakan kabel NYFGBY 2 x 4 x 2,5 mm2.
d) Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6 mm2 untuk tegangan PLN 220 Volt.
b. Cara Pemasangan
1) Pipa pelidung
Untuk pemasangan pipa pelindung kabel (duct) adalah sebagai berikut
a) pipa dapat dipasang sebelum atau selama pemasangan kabel.
b) pipa harus diletakkan selurus mungkin dan sambungan antar pipa harus kuat untuk mencegah pergeseran bagian-bagian yang dapat disambung yang dapat mengakibatkan kerusakan kabel.
c) Setiap ujung pipa harus dengan kuat atau bahan lainnya yang tak mudah terhapus oleh tanah guna mencegah hilangnya tanda pipa
d) galian pipa dibawah jalan yang mulai dan berakhir dijalur pejalan kaki sepadat mungkin berjarak 70 cm dari tepi jalur kendaraan.
e) Pipa diletakkan 80 cm dibawah permukaan jalan.
f) Bagian dalam pipa harus tetap bersih sebelum maupun setelah penarikan kabel.
2) Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas
Sebelum pemasangan tiang harus dicat terlebih dengan cat menie besi dengan Cara Pemasangan adalah
a) Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan.
b) Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan.
c) Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir.
d) Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
3) Rumah Perangkat Kendali Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
Rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang diatas bantalan beton tak bertulang dan berongga dengan peyangga kerangka besi sebagai berikut:
a) Bantalan beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K -175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg/cm 2
b) Lebar, panjang dan dalam dari bantalan beton yang berada di dalam tanah masing-masing adalah 30, 60 dan 70 cm dari permukaan tanah.
c) Tinggi dari bantalan beton yang berada dari atas permukaan tanah 50 cm atau harus lebih tinggi dari ketinggian air banjir didaerah itu, hal ini untuk mencegah kerusakan perangkat kendali yang disebabkan dari masuknya air banjir ke rumah perangkat kendali yang disebabkan dari masuknya air banjir ke rumah perangkat kendali Lampu Pengatur Lalu Lintas.
d) Bantalan beton dilapisi dengan lempengan beton ukuran 35, 80 dan 5 cm masing masing untuk lebar, panjang dan tinggi.
e) Dibawah alas beton diberi lapisan pasir halus yang telah disaring setebal 25 cm.
f) Rongga bantalan mempunyai ukuran panjang dan lebar masing – masing 50 dan 10 cm sedang tingginya tergantung tinggi bantalan beton tersebut
g) Rongga adalah tempat kabel-kabel yang dari dan ke alat kendali pemberi isyarat lalu lintas dan diisi dengan pasir yang sudah disaring.
h) Ukuran selengkapnya dari rumah kendali alat pemberi isyarat lalu lintas adalah seperti lampiran spesifikasi teknis ini.
4) Patok Pengaman
a) Patok pengaman diletakkan 50 cm dari tiang alat pemberi isyarat lalu lintas atau rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dengan sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari jalur kendaraan.
b) Jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
5) Lampu Aspek
Dalam pemasangan lampu aspek agar tidak menyimpang dari Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Disusun berderet dari atas kebawah dengan urutan warna merah, kuning dan hijau untuk lampu isyarat kendaraan atau horizontal maka lampu disusun dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah, kuning dan hijau dan urutan warna merah dan hijau untuk lampu isyarat pejalan kaki.
b) Lampu panah untuk belok pada dasarnya adalah tambahan, untuk itu selalu dipasang berdampingan dengan lampu lurus dan peletakkannya sedemikian rupa sehingga lebih mencolok kedepan dari pada lampu lurusnya yang akan mudah terlihat.
6) Kabel Tanah
a) Kabel diletakkan didalam pipa pelindung kabel yang ditanam 80 cm dibawah permukaan jalan tanah.
b) Kabel tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakkan didalam yang terpisah untuk mencegah interferensi.
c) Selain sebagai overhead lampu aspek sebagai tambahan dapat juga dipasang di sebrang ujung kaki persimpangan.
d) Kabel yang diletakkan didalam pipa pelindung mengambil tempat tidak boleh lebih dari 70% seluruh luas pipa bagian dalam
e) Ditempat-tempat yang diperlukan seperti tempat sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan kurang lebih 50 cm.
f) Kabel harus diberi tanda pada tempat seperti :
(1) Kedua ujung kabel
(2) Sambungan kabel
(3) Kabel untuk disambung pada peralatan
(4) Kedua ujung dari pipa pelindung
g) Diatas pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata merah dengan jarak 5 cm dari pipa pelindung kabel yang dipasang melintang, untuk mencegah kerusakan pipa pelindung bila ada penggalian susulan dan sebagai peringatan penggali, bahwa dibawah batu bata merah ada kabel.
h) Tidak diperkenankan menyambung kabel didalam tanaj, terutama dibawah tanah.
7) Kabel tenaga dipasang sebagai Toevoer dari jaringan distribusi PLN yang terdekat, bila diperlukan pemasangan.
8) Pada tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, contoh gambar stiker terlampir, dengan posisi nudah terlihat.
Leave a Reply