Spesifikasi Teknis Cermin Tikungan
Cermin Tikungan
1. Pengertian Cermin Tikungan
Cermin Tikungan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan.
2. Spesifikasi Teknis Cermin Tikungan
1. Ukuran dan Bahan Cermin Tikungan
a. Pembuatan cermin tikungan dapat menggunakan cermin cembung dari bahan acrylic;
b. Tebal dan diameter cermin sebagaimana tersebut diatas adalah masing-masing sebesar 3 milimeter dan tidak kurang dari 90 cm;
c. Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai dan topi cermin;
d. Tiang penyangga dibuat dari besi galvanis dengan ukuran diameter 2,5 inchi;
e. Tinggi cermin tikungan 2,5 meter disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. Pada bagian belakang cermin tikungan di bubuhi Sticker perlengkapan jalan tulisan sumper pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , contoh gambarsticker terlampir;
g. Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional.