Fungsi 3 Warna Pada Marka Jalan
Ketika berkendara di jalan raya, pasti pengemudi mobil atau motor akan menemukan marka jalan. Biasanya, marka jalan membentuk garis membujur, melintang, serong serta lambang lainnya.
Marka jalan tersebut, berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan ini juga sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Selain itu, banyak juga yang belum tahu, marka jalan sebenarnya berbeda warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna marka jalan yang wajib diketahui pengendara seperti :
1. Marka Jalan Berwarna Putih
Marka jalan berwarna putih digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
2. Marka Jalan Berwarna Kuning
Marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
3. Marka Jalan Berwarna Merah
Sementara untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus
Sementara itu, dari bentuknya, marka jalan yang berbentuk garis lajur merupakan garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan Garis Henti, adalah marka yang berupa garis utuh yang melintas jalur lalu lintas, dan berfungsi menunjukkan dimana kendaraan harus berhenti